Ririn

Ririn
Cha'Roron

Rabu, 04 April 2012

ANALISIS PLSBT


ANALISIS ARTIKEL

PENGIRIMAN TKI SECARA ILLEGAL
Diajukan sebagai tugas pengganti UTS
Mata Kuliah : Pendidikan Lingkungan Sosial, Budaya, dan Teknologi
Dosen  : DRA. Wilodati, M.SI
                    Oleh
 Nama  : Ririn Surini
 NIM     : 1001454






JURUSAN PENDIDIKAN GEOGRAFI B
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
2012

Sumber : Jawa Poss Group Online                              Waktu terbit : Sabtu, 24 September 2011      
WASPADAI PENGIRIMAN TKI ILEGAL
JAKARTA- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Manakertrans) mengatakan, para petugas harus meningkatkan koordinasi untuk mencegah terjadinya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal dan system transit ke Negara yang sudah dimoratorium pemerintah. Sebab, hingga kini masih banyak sekali ditemukan pelanggaran tersebut.
Negara-negara yang dimoratorium adalah Yordania, Syria, Arab Saudi, Malaysia dan Kuwait tidak diperbolehkan, karena ada status moratorium ke Negara-negara itu. Sementara itu, baru 10 negara yang memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Indonesia dalam penempatan dan perlindungan TKI, yakni Qatar, Malaysia, Kuwait, Yordania, Lebanon, Uni Emirat Arab, Taiwan, Korsel, Jepang, dan Australia. Khusus bagi Malaysia dan Kuwait, moratorium diberlakukan karena Negara belum memiliki komitmen untuk melindungi pekerja sektor rumah tangga.
“Seluruh instansi terkait dengan penempatan TKI seperti polisi, BNP2TKI, dan lintas kementerian harus bekerja sama memperketat system pengiriman TKI hingga tak ada lagi penempatan TKI illegal dan transit”, ungkap Muhaimin saat mengunjungi delapan TKI yang dirawat di Ruang Mahoni II RS Polri Kramat Jati akibat kecelakaan kerja di luar negeri, Jakarta, jumat (23/9).
Mantan wakil ketua DPR ini mengatakan selama ini kasus-kasus yang merugikan TKI seringkali menimpa TKI illegal dan TKI transit yang berada di kawasan Timur Tengah. Kebanyakan modus yang dilakukan TKI dikirim secara resmi ke suatu Negara tapi kemudian dikirim lagi ke Negara lain secara illegal. “ Masyarakat perlu mengetahui serta ikut serta menjaga keluarganya, agar tidak berangkat untuk bekerja ke luar negeri ke Negara-negara yang masih terkena berstatus moratorium”, bebernya.
Selain itu, lanjutnya, Kemenakertrans membenahi proses rekruitmen calon TKI pengurusan dokumen diri, uji kesehatan, pelatihan, sampai uji sertifikasi kompetensi. Langkah lain yang diambil adalah meningkatkan kualitas TKI melalui pelatihan system 200 jam bagi yang belum pernah ke luar negeri dan 100 jam untuk yang pernah bekerja di sejumlah Negara penempatan”, Kemenakertrans terus membenahi program dengan melibatkan dinas ketenagakerjaan di daerah agar lebih dapat mengawasi secara langsung TKI yang diberangkatkan”, kata Muhaimin.
Menurutnya, kebanyakan TKI yang dirawat di RS Polri Kramat Jati ini berasal dari Timur Tengah. Dari 40 orang yang dirawat, sebanyak 23 TKI mengalami gangguan kejiawaan karena stress dan depresi akibat bekerja diluar negeri, serta 17 TKI akibat kecelakaan saat kerja dirumah majikan.
Dalam kunjungan tersebut ketua umum DPP PKB ini mengunjungi 8 TKI. Yaitu Siti Rokiyah asal Indramayu, bekerja di Yordania. Dia jatuh dari lantai 2 saat membersihkan kaca di balkon apartemen majikannya. Siti Rokiyah kini, lumpuh. TKI lainnya adalah Omah asal Indramayu, bekerja di Arab Saudi. Dia jatuh dari lantai 2 karena kecelakaan kerja, dan saat ini kaki digips.
Kemudian, Siti Aminah asal Cirebon, bekerja di Suriah. Dia disiksa majikan hingga kaki patah dan luka paha. Neti asal Cirebon, bekerja di Arab Saudi. Jatuh dari lantai 2 karena menghindar dari upaya pemerkosaan oleh anak majikan yang umurnya 18 tahun. Saat ini lututnya tidak bisa digerakkan. Lalu Dewi asal indramayu, bekerja di Arab Saudi. Dia jatuh dari lantai 6 ke lantai 3 karena pusing akibat sakit ginjal. Saat ini kaki kiri patah. Sri asal Cirebon, bekerja di Qatar. Dia sakit ginjal. Saat ini dia akan menjalani operasi. Kunaisih asal Indramayu, bekerja di Singapura. Dia jatuh saat membersihkan jendela. Saat ini tulang belakang terluka. Terakhir Sari asal Garut, bekerja di Arab Saudi. Dia disiksa majikan dengan sapu dan kayu. Kini kaki kanan tidak bisa digerakkan.(cdl)
















Sumber : Antara News.com                                        Waktu terbit : Sabtu, 22 Oktober 2011
MORATORIUM KE ARAB SAUDI SUBURKAN TKI ILEGAL
Kupang (ANTARA News) - Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nusa Tenggara Timur, Tumbur Gultom mengatakan moratorium TKI ke Arab Saudi membawa dampak buruk terhadap suburnya pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri."Sejak moratorium TKI ke Arab Saudi diberlakukan pada Juli 2011 menyusul vonis mati terhadap TKW Ruyati serta persoalan sosial lain yang menimpa para TKI, malah ikut menambah persoalan terhadap pengelolaan TKI, seperti bertambahnya TKI ilegal dari NTT ke luar negeri," katanya di Kupang, Sabtu.
Ia mengatakan meskipun adanya moratorium tersebut, pihaknya belum menerima intruksi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk urusan TKI ke Saudi Arabia.Gultom mengatakan sejak moratorium ke Saudi Arabia diberlakukan, jumlah TKI asal NTT di luar negeri melonjak naik menjadi 16.000 orang dari 14.848 yang tercatat pada 2010.
"Kelebihan jumlah tenaga kerja di luar negeri ini, kami menduga adalah bagian dari korban perdagangan manusia, karena direkrut oleh BP3TKI NTT," katanya. Ia menambahkan jumlah penempatan TKI di luar negeri pada 2010 sebanyak 575.804 orang terdiri atas 158.363 TKI formal (28 persen) dan 417.441 TKI informal (72 persen). Pada 2011 hingga Agustus, pihaknya menempatkan 316.798 TKI di luar negeri, yang terdiri atas 111.145 TKI formal (35 persen) dan 205.651 TKI informal (65 persen).
Ia mengatakan, apabila moratorium itu masih terus diberlakukan, maka tidak hanya akan berdampak pada TKI ilegal dan pengangguran, tetapi juga semakin menimbulkan tindakan kriminal dan persoalan sosial lainnya, karena kurangnya ruang untuk menyalurkan bakat dan minat atau kesempatan untuk berkarya. Menurut dia, saat ini pilihan pengiriman TKI lebih banyak ke Singapura, Hongkong, Taiwai dan Brunai, setelah adanya moratorium untuk Malaysia dan Arab Saudi. "Untuk tujuan Singapura, Hogkong, Taiwan dan Brunai terus marak, sementara untuk tujuan Malaysia, baru akan dibuka kembali pada Desember 2011," katanya.
Ia meminta semua pihak perlu memberi ruang dan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
Keputusan moratorium yang diambil oleh pemerintah harus dipahami dalam sejumlah konteks, yaitu respons pemerintah atas ketidaksenangan Indonesia terhadap pemerintah dan otoritas Arab Saudi yang melakukan eksekusi terhadap Ruyati tanpa memberitahu atau melakukan notifikasi kepada perwakilan.
Padahal, katanya, pemberitahuan ini merupakan hak dari pemerintah Indonesia atas warganya yang akan menjalani eksekusi hukuman berat, seperti hukuman mati.Moratorium sebagai instrumen pendorong dan penekan terhadap pemerintah Saudi agar mereka mau melakukan pembenahan bagi perlindungan TKI, utamanya yang bekerja di sektor informal.
Pemerintah Arab Saudi harus mendidik para majikan agar memperlakukan secara manusiawi para TKI. Mereka tidak seharusnya memperlakukan TKI sebagai budak.(T.ANT-084/L003)
Sumber : Antara News.com                                        Waktu terbit : Kamis, 1 Desember 2011

BNP2TKI CEGAH PENGIRIMAN 40 CALON TKI ILEGAL

Pontianak (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama Kepolisian Daerah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggagalkan upaya keberangkatan 40 calon TKI yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ke Malaysia."Ada empat pelaku dalam kasus ini dan semuanya sudah diserahkan ke Polda Kalbar untuk ditangani lebih lanjut," kata Direktur Pengamanan BNP2TKI Kombes (Pol) Bambang Purwanto di Pontianak, Kamis.
Ia melanjutkan, ke-40 orang itu berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat dan Kalimantan Barat. Mereka rencananya sebagian besar akan bekerja di bidang informal seperti pembantu rumah tangga dan tenaga kasar sektor perkebunan.
Ia menambahkan, sebelum mengungkap kasus itu, telah berkoordinasi dengan Polda Kalbar selama beberapa hari.
Ke-40 orang itu diamankan di beberapa lokasi di Kembayan dan Sanggau, Kabupaten Sanggau. "Ada yang menggunakan bus umum, juga ada yang memakai kendaraan pribadi, kejadiannya Selasa dan Rabu kemarin," ujar dia.Ia menegaskan, BNP2TKI berupaya untuk mencegah pengiriman calon TKI yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. "Ini untuk mengantisipasi kemungkinan calon TKI tersebut dirugikan di negara tujuan," kata dia.Dokumen yang dibutuhkan sebelum bekerja di luar negeri, selain paspor juga Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). KTKLN merupakan persyaratan kelengkapan dokumen pemberangkatan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri. 
Bambang Purwanto mengatakan, KTKLN memuat informasi lengkap TKI seperti alamat, orang tua, pekerjaan, mitra kerja, paspor, perjanjian, sidik jari, hingga kontrak kerja."Jadi, KTKLN juga berfungsi sebagai sarana pelindung utama TKI ketika berada di luar negeri. Artinya, ketika pekerja mengalami permasalahan di negeri orang, maka keberadaannya cepat diketahui pemerintah untuk selanjutnya dicarikan solusi," katanya. Ia menambahkan, calon TKI harus mempunyai kemampuan dan keterampilan sebelum benar-benar ditempatkan di negara tujuan.
Ia menyayangkan banyak calon TKI yang masih menginginkan cara cepat untuk bekerja di luar negeri sehingga mengabaikan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Prosedur itu juga demi kepentingan mereka di luar negeri, dan prosesnya juga tidak sulit," ujar Bambang Purwanto. Ia tidak memungkiri banyak yang sudah pernah bekerja di luar negeri dan ingin kembali namun tanpa melalui proses yang ditetapkan pemerintah. "Ingin cara cepat saja," kata dia menegaskan. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar Junaidi mengatakan, Kalbar mempunyai lima kabupaten dan 15 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia Timur. "Di sepanjang perbatasan yang jaraknya 800 kilometer lebih, semuanya rawan pengiriman TKI secara ilegal," ungkap Junaidi. Secara nasional, BNP2TKI telah mencegah pengiriman 504 calon TKI sepanjang Januari hingga November 2011 dengan jumlah tersangka 47 orang.(T.T011/N005)
ANALISIS ARTIKEL

1.      STUDI LITERATUR

1.1  Pengertian Perubahan Sosial
Setiap masyarakat senantiasa berada dalam proses perubahan social dengan kata lain perubahan social merupakan gejala yang melekat disetiap kehidupan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari kehidupan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, perubahan-perubahan social yang terjadi di dalam masyarakat dapat diketahui dengan cara membandingkan keadaan masyarakat pada waktu tertentu dengan keadaan di masa lampau.
(Effendi dan Elly Malihah 2011, 58)

1.2  Pengertian Pembangunan
Pembangunan mengandung makna sebuah perubahan sosial secara positif yang direncanakan, terarah, dan dilakukan dengan sadar/disengaja. Pembanguan tidak selalu berjalan mulus, karena dihadapkan beberapa permasalahan mentalitas atau budaya. Ada budaya-budaya yang menghambat proses pembangunan baik yang bersifat psikologis, persepsi yang keliru, tradisi, dan sikap mental yang tidak mendukung.
(Effendi dan Elly Malihah 2011, 71)

·         Pembangunan merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial (Johan Galtung).
·         Pembangunan merupakan suatu proses perubahan sosial berencan, karena meliputi berbagai dimensi untuk mengusahakan kemajuan dalam kesejahteraan ekonomi, modernisasi, pembangunan bangsa, wawasan lingkungan san bahkan peningkatan kualitas manusia untuk memperbaiki kualitas hidupnya (Bintiro Tjokroamidjojo).
·         Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk me­menuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004).
·         Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam-macam seperti halnya peren­canaan. Istilah pembangunan bisa saja diartikan berbeda oleh satu orang dengan orang lain, daerah yang satu dengan daerah lainnya, Negara satu dengan Negara lain.  Namun secara umum ada suatu kesepakatan bahwa pemba­ngunan merupakan proses untuk melakukan perubahan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).
·         Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasas­mita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.
·         Menurut Deddy T. Tikson (2005) bahwa pembangunan nasional dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan. Transformasi dalam struktur ekonomi, misalnya, dapat dilihat melalui peningkatan atau pertumbuhan produksi yang cepat di sektor industri dan jasa, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan nasional semakin besar. Sebaliknya, kontribusi sektor pertanian akan menjadi semakin kecil dan berbanding terbalik dengan pertumbuhan industrialisasi dan modernisasi ekonomi. Transformasi sosial dapat dilihat melalui pendistribusian kemakmuran melalui pemerataan memperoleh akses terhadap sumber daya sosial-ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih,fasilitas rekreasi, dan partisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Sedangkan transformasi budaya sering dikaitkan,  antara lain, dengan bangkitnya semangat kebangsaan dan nasionalisme, disamping adanya perubahan nilai dan norma yang dianut masyarakat, seperti perubahan dan spiritualisme ke materialisme/sekularisme. Pergeseran dari penilaian yang tinggi kepada penguasaan materi, dari kelembagaan tradisional menjadi organisasi modern dan rasional.
1.3  Pembangunan dalam bidang ketenagakerjaan
Pembangunan bidang ketenagakerjaan pada dasarnya merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bangsa indonesia secara keseluruhan, sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia. cita-cita tersebut dijabarkan dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pembangunan sistem ketenagakerjaan nasional, merupakan bagian dari Sistem Manajemen Sumberdaya Manusia (MSDM), yang merupakan pemegang peran kunci dalam manajemen suatu bangsa dan negara. Menurut Angela Baron dan Michael Amstrong, 2008 , bahwa negara bangsa sebagai suatu institusi harus didukung oleh intlektual capital (intellectual capital) yang handal, apabila ingin menjadi suatu negara bangsa sebagai pemenang atau penerima manfaat dari proses globalisasi. Intelektual capital pada dasarnya terdiri dari tiga komponen utama, yaitu : modal manusia (human capital), modal sosial (social capital) dan modal organisasi (organizational capital).  Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) pada dasarnya adalah merupakan Investasi Modal Manusia atau Human Capital Investment (HCI) yang merupakan produk dari proses perjalanan manusia sebagai mahluk sosial ciptaan Tuhan. Setelah lahir ke dunia, mendapatkan proses pendidikan, mulai dari kelompok bermain sampai ke SD, SLTP, SLTA bahkan sampai keperguruan tinggi. Seluruh proses tersebut, merupakan HCI yang membutuhkan biaya tidak sedikit. Proses selanjutnya, bagi individu-individu manusia yang mempunyai kesempatan lebih baik, ingin meningkatkan kemampuan dan keahliannya, maka ditempuh melalui proses Pengembangan Modal Manusia atau Human Capital Development (HCD).
Dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional Indonesia, tidak dapat dilaksanakan langsung secara parsial hanya dari aspek ketenagakerjaan saja. Karena kondisi ketenagakerjaan hanyalah merupakan bagian hilir dari suatu sistem pembangunan Sumberdaya Manusia (SDM). Justru yang lebih penting adalah kita harus menata dihulu, yaitu membangun sistem kependudukan dan sistem pendidikan. Membangun sistem kependudukan pada dasarnya adalah upaya bagaimana mengendalikan jumlah penduduk, merata persebarannya, dan membangun struktur penduduk yang ideal. Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah membangun sistem pendidikan, karena sistem pendidikan yang baik pada dasarnya harus merupakan kecocokan antara hasil didik baik sebagai pencipta kerja maupun pencari kerja dengan pasar kerja. Jadi sistem kependudukan, sistem pendidikan dan sistem ketenagakerjaan harus merupakan kesatuan sistem yang saling mendukung.
Kebijakan dan strategi bidang ketenagakerjaan dalam RPJM 2004-2009, terutama untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat, difokuskan kepada perbaikan iklim ketenagakerjaan antara lain; (1) penciptaan pasar kerja yang lebih luwes; (2) peningkatan fungsi lembaga bipatrit nasional dalam pelaksanaan negosiasi hubungan industrial; (3) melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja; (4) peningkatan pengakuan sertifikasi kompetensi tenaga kerja; (5) peningkatan pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri; (6) penyempurnaan berbagai upaya penciptaan kesempatan kerja; (7) pengembangan pusat-pusat pelayanan informasi ketenagakerjaan.
1.4  Pengertan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah sebutan bagi warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
1.5  Alasan TKI Bekerja Ke Luar Negeri
Ø  Faktor Pendorong :
·   Masalah ekonomi/kemiskinan
·   Tingginya jumlah pengangguran
·   Keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri
·   Meningkatkan kesejahteraan.
Ø  Faktor Penarik :
·   Tersedianya kesempatan kerja di luar negeri
·   Ingin mendapatkan upah/penghasilan yang lebih tinggi
1.6  Implikasi Penempatan TKI Ke Luar Negeri
·   Pengurangan pengangguran
·   Peningkatan ekonomi/kesejahteraan keluarga dan mengurangi kemiskinan (melalui remittance)
·   Memberikan kontribusi/sumbangan pada perekonomian di daerah/pedesaan
·   Tumbuh dan berkembangnya wirausaha
·   Peningkatan kualitas SDM (TKI)
1.7  Dasar Hukum
·   UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)
·   UU N0. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri;(6 PP, 2 Perpres, 22 Permen)
·   Perpres No. 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) à Pasal 48 dan Pasal 49
·   Inpres No. 06 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI
·   Permenakertrans dan Kepmenakertrans yang mengatur tentang Penempatan dan Perlindungan TKI
·   Konvensi ILO dan PBB tentang Migrant Worker
1.8  Penempatan TKI Di Luar Negeri Sesuai UU 39/2004
Pelaksana Penempatan TKI adalah :
·   Pemerintah (BNP2TKI) à G to G dan G to P
·   Swasta (PPTKIS) à  berdasarkan ijin tertulis dari Menaker         
        TKI bekerja ke luar negeri melalui
·   Pemerintah (BNP2TKI)
·   PPTKIS
·   Secara mandiri
·   Ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri
ü  (www.depkeu.go.id/.../RamianySinaga)











ARGUMEN
Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan masalah yang sangat kompleks, dengan banyak segi kepentingan yang berbenturan. Pasar TKI ilegal ini cukup besar dan pasti ada permintaan dari Negara-negara luar yang membutuhkannya dan ada juga penawaran dari Negara Indonesia sendiri. Pengiriman TKI secara ilegal banyak sekali menimbulkan masalah diantaranya penyiksaan, pelecehan seksual, pembunuhan dan masih banyak lagi.
Walaupun sudah ada beberapa Negara yang talah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Indonesia dalam penempatan dan perlindungan TKI, yakni Qatar, Malaysia, Kuwait, Yordania, Lebanon, Uni Emirat Arab, Taiwan, Korsel, Jepang, dan Australia. Khusus bagi Malaysia dan Kuwait, moratorium diberlakukan karena Negara belum memiliki komitmen untuk melindungi pekerja sektor rumah tangga.
Tetapi kenyataannya masih banyak saja penyiksaan TKI di Negara-negara yang sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) tersebut, ini dikarenakan kurangnya pelatihan para TKI yang dikirim ke luar negeri untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga sehingga pemahan TKI masih banyak yang belum diketahui tentang prosedur kerja di luar negeri dengan baik dan benar serta pandangan para majikan yang menganggap TKI adalah budak mereka yang bebas diperlakukan seenak mereka sendiri.
Sudah banyak kisah-kisah nyata dari para TKI yang selalu dapat perlakuan tidak baik dari para majikannya, seperti kisah-kisah artikel diatas yang kebanyakan TKI asal Cirebon dan Indramayu. Kini mereka yang menjadi korban perlakuan buruk majikannya ketika menjadi TKI ke luar negeri hanya pulang dengan tubuh yang cacat dan tekanan mental yang sangat memilukan.
Walaupun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Manakertrans) sudah mengatakan bahwa, para petugas harus meningkatkan koordinasi untuk mencegah terjadinya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal dan system transit ke Negara yang sudah dimoratorium pemerintah tetapi masih banyak saja oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab mengirimkan TKI ke luar negeri secara illegal.
Contohnya saja Negara Arab Saudi yang sudah di moratorium pada Juli 2011, tetapi pengiriman TKI asal NTT di luar negeri melonjak naik menjadi 16.000 orang dari 14.848 yang tercatat pada 2010. Ini bisa berakibat fatal bagi para TKI yang bekerja di luar negeri karena tidak ada peraturan perlindungan tenaga kerja di Negara yang sudah di moratorium tersebut.

Disini seharusnya pemerintah lebih waspada dan lebih teliti untuk memilah mana saja oknum-oknum yang menyalahgunakan kebijakan pengiriman TKI ke luar negeri yang seharusnya secara legal menjadi illegal yang menyebabkan TKI yang bekerja di luar negeri menjadi korban dari perlakuan para majikannya yang kurang baik.
Walaupun BNP2TKI berupaya untuk mencegah pengiriman calon TKI yang tidak dilengkapi dokumen yang sah tetapi tetap saja masih banyak para TKI yang bekerja keluar negeri secara illegal. Ini semua merugikan bagi para TKI yang tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut karena di luar negeri sana pasti akan mendapatkan kendala-kendala yang merugikan bagi para TKI.

Pemerintah Indonesia sampai sekarang juga memandang pasar tenaga kerja TKI sebagai pasar biasa seperti pasar barang yang bebas. Maka tumbuh suatu industri yang terdiri dari para calo, recruiters dan masih banyak lagi yang beroperasi secara bebas di Indonesia tanpa pengawasan yang banyak. Sebenarnya, pemerintah RI harus memandang pasar TKI ini sebagai pasar yang sangat penting ( meliputi jutaan TKI yang membawa pulang devisa ratusan juta dolar setahun) sehingga diperlengkapi dengan undang-undang yang melindunginya. Maka pemerintah Indonesia harus membangun infrastruktur yang memadai dan aparatur Depnaker harus diperkuat lagi.























DAFTAR PUSTAKA


ü  Effendi,Ridwan (2011). Panduan Kuliah Pendidikan Lingkungan Sosial, Budaya dan Teknologi; Bandung : Maulana Media Grafika

ü  Malihah,Elly (2011). Panduan Kuliah Pendidikan Lingkungan Sosial, Budaya dan Teknologi; Bandung : Maulana Media Grafika

ü  (www.depkeu.go.id/.../RamianySinaga)


1 komentar:

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    BalasHapus