ANALISIS
ARTIKEL
PENGIRIMAN
TKI SECARA ILLEGAL
Diajukan
sebagai tugas pengganti UTS
Mata
Kuliah : Pendidikan Lingkungan Sosial, Budaya, dan Teknologi
Dosen : DRA. Wilodati, M.SI
Oleh
Nama :
Ririn Surini
NIM : 1001454
JURUSAN
PENDIDIKAN GEOGRAFI B
FAKULTAS
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS
PENDIDIKAN INDONESIA
2012
Sumber : Jawa Poss Group Online Waktu terbit :
Sabtu, 24 September 2011
WASPADAI
PENGIRIMAN TKI ILEGAL
JAKARTA- Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Manakertrans) mengatakan, para petugas harus meningkatkan
koordinasi untuk mencegah terjadinya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
illegal dan system transit ke Negara yang sudah dimoratorium pemerintah. Sebab,
hingga kini masih banyak sekali ditemukan pelanggaran tersebut.
Negara-negara yang
dimoratorium adalah Yordania, Syria, Arab Saudi, Malaysia dan Kuwait tidak
diperbolehkan, karena ada status moratorium ke Negara-negara itu. Sementara
itu, baru 10 negara yang memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Indonesia dalam
penempatan dan perlindungan TKI, yakni Qatar, Malaysia, Kuwait, Yordania,
Lebanon, Uni Emirat Arab, Taiwan, Korsel, Jepang, dan Australia. Khusus bagi
Malaysia dan Kuwait, moratorium diberlakukan karena Negara belum memiliki komitmen
untuk melindungi pekerja sektor rumah tangga.
“Seluruh instansi
terkait dengan penempatan TKI seperti polisi, BNP2TKI, dan lintas kementerian
harus bekerja sama memperketat system pengiriman TKI hingga tak ada lagi
penempatan TKI illegal dan transit”, ungkap Muhaimin saat mengunjungi delapan
TKI yang dirawat di Ruang Mahoni II RS Polri Kramat Jati akibat kecelakaan
kerja di luar negeri, Jakarta, jumat (23/9).
Mantan wakil ketua DPR
ini mengatakan selama ini kasus-kasus yang merugikan TKI seringkali menimpa TKI
illegal dan TKI transit yang berada di kawasan Timur Tengah. Kebanyakan modus
yang dilakukan TKI dikirim secara resmi ke suatu Negara tapi kemudian dikirim
lagi ke Negara lain secara illegal. “ Masyarakat perlu mengetahui serta ikut
serta menjaga keluarganya, agar tidak berangkat untuk bekerja ke luar negeri ke
Negara-negara yang masih terkena berstatus moratorium”, bebernya.
Selain itu, lanjutnya,
Kemenakertrans membenahi proses rekruitmen calon TKI pengurusan dokumen diri,
uji kesehatan, pelatihan, sampai uji sertifikasi kompetensi. Langkah lain yang
diambil adalah meningkatkan kualitas TKI melalui pelatihan system 200 jam bagi
yang belum pernah ke luar negeri dan 100 jam untuk yang pernah bekerja di
sejumlah Negara penempatan”, Kemenakertrans terus membenahi program dengan
melibatkan dinas ketenagakerjaan di daerah agar lebih dapat mengawasi secara
langsung TKI yang diberangkatkan”, kata Muhaimin.
Menurutnya, kebanyakan
TKI yang dirawat di RS Polri Kramat Jati ini berasal dari Timur Tengah. Dari 40
orang yang dirawat, sebanyak 23 TKI mengalami gangguan kejiawaan karena stress
dan depresi akibat bekerja diluar negeri, serta 17 TKI akibat kecelakaan saat
kerja dirumah majikan.
Dalam kunjungan
tersebut ketua umum DPP PKB ini mengunjungi 8 TKI. Yaitu Siti Rokiyah asal
Indramayu, bekerja di Yordania. Dia jatuh dari lantai 2 saat membersihkan kaca
di balkon apartemen majikannya. Siti Rokiyah kini, lumpuh. TKI lainnya adalah
Omah asal Indramayu, bekerja di Arab Saudi. Dia jatuh dari lantai 2 karena kecelakaan
kerja, dan saat ini kaki digips.
Kemudian, Siti Aminah
asal Cirebon, bekerja di Suriah. Dia disiksa majikan hingga kaki patah dan luka
paha. Neti asal Cirebon, bekerja di Arab Saudi. Jatuh dari lantai 2 karena
menghindar dari upaya pemerkosaan oleh anak majikan yang umurnya 18 tahun. Saat
ini lututnya tidak bisa digerakkan. Lalu Dewi asal indramayu, bekerja di Arab
Saudi. Dia jatuh dari lantai 6 ke lantai 3 karena pusing akibat sakit ginjal.
Saat ini kaki kiri patah. Sri asal Cirebon, bekerja di Qatar. Dia sakit ginjal.
Saat ini dia akan menjalani operasi. Kunaisih asal Indramayu, bekerja di
Singapura. Dia jatuh saat membersihkan jendela. Saat ini tulang belakang
terluka. Terakhir Sari asal Garut, bekerja di Arab Saudi. Dia disiksa majikan
dengan sapu dan kayu. Kini kaki kanan tidak bisa digerakkan.(cdl)
Sumber : Antara News.com Waktu terbit : Sabtu, 22
Oktober 2011
MORATORIUM
KE ARAB SAUDI SUBURKAN TKI ILEGAL
Kupang (ANTARA News) - Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nusa Tenggara Timur, Tumbur Gultom
mengatakan moratorium TKI ke Arab Saudi membawa dampak buruk terhadap suburnya
pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri."Sejak moratorium TKI ke
Arab Saudi diberlakukan pada Juli 2011 menyusul vonis mati terhadap TKW Ruyati
serta persoalan sosial lain yang menimpa para TKI, malah ikut menambah
persoalan terhadap pengelolaan TKI, seperti bertambahnya TKI ilegal dari NTT ke
luar negeri," katanya di Kupang, Sabtu.
Ia mengatakan meskipun adanya moratorium tersebut, pihaknya
belum menerima intruksi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk urusan TKI ke Saudi Arabia.Gultom mengatakan
sejak moratorium ke Saudi Arabia diberlakukan, jumlah TKI asal NTT di luar
negeri melonjak naik menjadi 16.000 orang dari 14.848 yang tercatat pada 2010.
"Kelebihan jumlah tenaga kerja di luar negeri ini, kami
menduga adalah bagian dari korban perdagangan manusia, karena direkrut oleh
BP3TKI NTT," katanya. Ia menambahkan jumlah penempatan TKI
di luar negeri pada 2010 sebanyak 575.804 orang terdiri atas 158.363 TKI formal
(28 persen) dan 417.441 TKI informal (72 persen). Pada 2011 hingga
Agustus, pihaknya menempatkan 316.798 TKI di luar negeri, yang terdiri atas
111.145 TKI formal (35 persen) dan 205.651 TKI informal (65 persen).
Ia mengatakan, apabila moratorium itu masih terus
diberlakukan, maka tidak hanya akan berdampak pada TKI ilegal dan pengangguran,
tetapi juga semakin menimbulkan tindakan kriminal dan persoalan sosial lainnya,
karena kurangnya ruang untuk menyalurkan bakat dan minat atau kesempatan untuk
berkarya. Menurut dia, saat ini pilihan pengiriman TKI lebih banyak
ke Singapura, Hongkong, Taiwai dan Brunai, setelah adanya moratorium untuk
Malaysia dan Arab Saudi. "Untuk tujuan Singapura, Hogkong,
Taiwan dan Brunai terus marak, sementara untuk tujuan Malaysia, baru akan
dibuka kembali pada Desember 2011," katanya.
Ia meminta semua pihak perlu memberi ruang dan kesempatan
kepada pemerintah untuk melaksanakan kebijakan moratorium pengiriman tenaga
kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
Keputusan moratorium yang diambil oleh pemerintah harus
dipahami dalam sejumlah konteks, yaitu respons pemerintah atas ketidaksenangan
Indonesia terhadap pemerintah dan otoritas Arab Saudi yang melakukan eksekusi
terhadap Ruyati tanpa memberitahu atau melakukan notifikasi kepada perwakilan.
Padahal, katanya, pemberitahuan ini merupakan hak dari
pemerintah Indonesia atas warganya yang akan menjalani eksekusi hukuman berat, seperti
hukuman mati.Moratorium sebagai instrumen pendorong dan penekan terhadap
pemerintah Saudi agar mereka mau melakukan pembenahan bagi perlindungan TKI,
utamanya yang bekerja di sektor informal.
Pemerintah Arab Saudi harus mendidik para majikan agar memperlakukan secara manusiawi para TKI. Mereka tidak seharusnya memperlakukan TKI sebagai budak.(T.ANT-084/L003)
Pemerintah Arab Saudi harus mendidik para majikan agar memperlakukan secara manusiawi para TKI. Mereka tidak seharusnya memperlakukan TKI sebagai budak.(T.ANT-084/L003)
Sumber
: Antara News.com Waktu
terbit : Kamis, 1 Desember 2011
BNP2TKI CEGAH PENGIRIMAN 40 CALON TKI ILEGAL
Pontianak
(ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (BNP2TKI) bersama Kepolisian Daerah dan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat menggagalkan upaya keberangkatan 40 calon TKI yang tidak
dilengkapi dokumen yang sah ke Malaysia."Ada empat pelaku dalam kasus ini
dan semuanya sudah diserahkan ke Polda Kalbar untuk ditangani lebih
lanjut," kata Direktur Pengamanan BNP2TKI Kombes (Pol) Bambang Purwanto di
Pontianak, Kamis.
Ia
melanjutkan, ke-40 orang itu berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur,
Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat dan Kalimantan Barat. Mereka rencananya
sebagian besar akan bekerja di bidang informal seperti pembantu rumah tangga
dan tenaga kasar sektor perkebunan.
Ia
menambahkan, sebelum mengungkap kasus itu, telah berkoordinasi dengan Polda
Kalbar selama beberapa hari.
Ke-40
orang itu diamankan di beberapa lokasi di Kembayan dan Sanggau, Kabupaten
Sanggau. "Ada yang menggunakan bus umum, juga ada yang memakai kendaraan
pribadi, kejadiannya Selasa dan Rabu kemarin," ujar dia.Ia menegaskan,
BNP2TKI berupaya untuk mencegah pengiriman calon TKI yang tidak dilengkapi
dokumen yang sah. "Ini untuk mengantisipasi kemungkinan calon TKI tersebut
dirugikan di negara tujuan," kata dia.Dokumen yang dibutuhkan sebelum
bekerja di luar negeri, selain paspor juga Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri
(KTKLN). KTKLN merupakan persyaratan kelengkapan dokumen pemberangkatan bagi
mereka yang ingin bekerja di luar negeri.
Bambang
Purwanto mengatakan, KTKLN memuat informasi lengkap TKI seperti alamat, orang
tua, pekerjaan, mitra kerja, paspor, perjanjian, sidik jari, hingga kontrak
kerja."Jadi, KTKLN juga berfungsi sebagai sarana pelindung utama TKI
ketika berada di luar negeri. Artinya, ketika pekerja mengalami permasalahan di
negeri orang, maka keberadaannya cepat diketahui pemerintah untuk selanjutnya
dicarikan solusi," katanya. Ia menambahkan, calon TKI harus mempunyai kemampuan
dan keterampilan sebelum benar-benar ditempatkan di negara tujuan.
Ia
menyayangkan banyak calon TKI yang masih menginginkan cara cepat untuk bekerja
di luar negeri sehingga mengabaikan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Prosedur
itu juga demi kepentingan mereka di luar negeri, dan prosesnya juga tidak
sulit," ujar Bambang Purwanto. Ia tidak memungkiri banyak yang sudah pernah bekerja
di luar negeri dan ingin kembali namun tanpa melalui proses yang ditetapkan
pemerintah. "Ingin cara cepat saja," kata dia menegaskan. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar Junaidi mengatakan,
Kalbar mempunyai lima kabupaten dan 15 kecamatan yang berbatasan langsung
dengan Sarawak, Malaysia Timur. "Di
sepanjang perbatasan yang jaraknya 800 kilometer lebih, semuanya rawan
pengiriman TKI secara ilegal," ungkap Junaidi. Secara nasional, BNP2TKI telah mencegah pengiriman 504
calon TKI sepanjang Januari hingga November 2011 dengan jumlah tersangka 47
orang.(T.T011/N005)
ANALISIS ARTIKEL
1. STUDI
LITERATUR
1.1
Pengertian Perubahan Sosial
Setiap
masyarakat senantiasa berada dalam proses perubahan social dengan kata lain
perubahan social merupakan gejala yang melekat disetiap kehidupan masyarakat.
Hal ini dapat dilihat dari kehidupan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia,
perubahan-perubahan social yang terjadi di dalam masyarakat dapat diketahui
dengan cara membandingkan keadaan masyarakat pada waktu tertentu dengan keadaan
di masa lampau.
(Effendi
dan Elly Malihah 2011, 58)
1.2
Pengertian Pembangunan
Pembangunan
mengandung makna sebuah perubahan sosial secara positif yang direncanakan,
terarah, dan dilakukan dengan sadar/disengaja. Pembanguan tidak selalu berjalan
mulus, karena dihadapkan beberapa permasalahan mentalitas atau budaya. Ada
budaya-budaya yang menghambat proses pembangunan baik yang bersifat psikologis,
persepsi yang keliru, tradisi, dan sikap mental yang tidak mendukung.
(Effendi
dan Elly Malihah 2011, 71)
·
Pembangunan merupakan suatu upaya untuk
memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok,
dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan
sosial maupun lingkungan sosial (Johan Galtung).
·
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan
sosial berencan, karena meliputi berbagai dimensi untuk mengusahakan kemajuan
dalam kesejahteraan ekonomi, modernisasi, pembangunan bangsa, wawasan lingkungan
san bahkan peningkatan kualitas manusia untuk memperbaiki kualitas hidupnya
(Bintiro Tjokroamidjojo).
·
Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya
terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada
setiap warga negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling
manusiawi (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004).
·
Mengenai pengertian pembangunan, para ahli
memberikan definisi yang bermacam-macam seperti halnya perencanaan. Istilah
pembangunan bisa saja diartikan berbeda oleh satu orang dengan orang lain,
daerah yang satu dengan daerah lainnya, Negara satu dengan Negara lain.
Namun secara umum ada suatu kesepakatan bahwa pembangunan merupakan proses
untuk melakukan perubahan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).
·
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang
pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan
yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan
pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation
building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasasmita (1994) memberikan pengertian
yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih
baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.
·
Menurut Deddy T. Tikson (2005) bahwa pembangunan
nasional dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya
secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan.
Transformasi dalam struktur ekonomi, misalnya, dapat dilihat melalui
peningkatan atau pertumbuhan produksi yang cepat di sektor industri dan jasa,
sehingga kontribusinya terhadap pendapatan nasional semakin besar. Sebaliknya,
kontribusi sektor pertanian akan menjadi semakin kecil dan berbanding terbalik
dengan pertumbuhan industrialisasi dan modernisasi ekonomi. Transformasi sosial
dapat dilihat melalui pendistribusian kemakmuran melalui pemerataan memperoleh
akses terhadap sumber daya sosial-ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan,
perumahan, air bersih,fasilitas rekreasi, dan partisipasi dalam proses
pembuatan keputusan politik. Sedangkan transformasi budaya sering
dikaitkan, antara lain, dengan bangkitnya semangat kebangsaan dan
nasionalisme, disamping adanya perubahan nilai dan norma yang dianut
masyarakat, seperti perubahan dan spiritualisme ke materialisme/sekularisme.
Pergeseran dari penilaian yang tinggi kepada penguasaan materi, dari
kelembagaan tradisional menjadi organisasi modern dan rasional.
1.3 Pembangunan
dalam bidang ketenagakerjaan
Pembangunan bidang ketenagakerjaan pada dasarnya
merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bangsa indonesia secara
keseluruhan, sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
yakni mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia. cita-cita
tersebut dijabarkan dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi “tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pembangunan sistem ketenagakerjaan nasional, merupakan
bagian dari Sistem Manajemen Sumberdaya Manusia (MSDM), yang merupakan pemegang
peran kunci dalam manajemen suatu bangsa dan negara. Menurut Angela Baron dan
Michael Amstrong, 2008 , bahwa negara bangsa sebagai suatu institusi harus
didukung oleh intlektual capital (intellectual capital) yang handal, apabila
ingin menjadi suatu negara bangsa sebagai pemenang atau penerima manfaat dari
proses globalisasi. Intelektual capital pada dasarnya terdiri dari tiga
komponen utama, yaitu : modal manusia (human capital), modal sosial (social
capital) dan modal organisasi (organizational capital). Setiap Warga Negara Indonesia (WNI)
pada dasarnya adalah merupakan Investasi Modal Manusia atau Human Capital
Investment (HCI) yang merupakan produk dari proses perjalanan manusia sebagai
mahluk sosial ciptaan Tuhan. Setelah lahir ke dunia, mendapatkan proses
pendidikan, mulai dari kelompok bermain sampai ke SD, SLTP, SLTA bahkan sampai
keperguruan tinggi. Seluruh proses tersebut, merupakan HCI yang membutuhkan
biaya tidak sedikit. Proses selanjutnya, bagi individu-individu manusia yang
mempunyai kesempatan lebih baik, ingin meningkatkan kemampuan dan keahliannya, maka
ditempuh melalui proses Pengembangan Modal Manusia atau Human Capital
Development (HCD).
Dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional Indonesia, tidak dapat dilaksanakan langsung secara parsial hanya dari aspek ketenagakerjaan saja. Karena kondisi ketenagakerjaan hanyalah merupakan bagian hilir dari suatu sistem pembangunan Sumberdaya Manusia (SDM). Justru yang lebih penting adalah kita harus menata dihulu, yaitu membangun sistem kependudukan dan sistem pendidikan. Membangun sistem kependudukan pada dasarnya adalah upaya bagaimana mengendalikan jumlah penduduk, merata persebarannya, dan membangun struktur penduduk yang ideal. Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah membangun sistem pendidikan, karena sistem pendidikan yang baik pada dasarnya harus merupakan kecocokan antara hasil didik baik sebagai pencipta kerja maupun pencari kerja dengan pasar kerja. Jadi sistem kependudukan, sistem pendidikan dan sistem ketenagakerjaan harus merupakan kesatuan sistem yang saling mendukung.
Kebijakan dan strategi bidang ketenagakerjaan dalam RPJM 2004-2009, terutama untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat, difokuskan kepada perbaikan iklim ketenagakerjaan antara lain; (1) penciptaan pasar kerja yang lebih luwes; (2) peningkatan fungsi lembaga bipatrit nasional dalam pelaksanaan negosiasi hubungan industrial; (3) melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja; (4) peningkatan pengakuan sertifikasi kompetensi tenaga kerja; (5) peningkatan pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri; (6) penyempurnaan berbagai upaya penciptaan kesempatan kerja; (7) pengembangan pusat-pusat pelayanan informasi ketenagakerjaan.
Dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional Indonesia, tidak dapat dilaksanakan langsung secara parsial hanya dari aspek ketenagakerjaan saja. Karena kondisi ketenagakerjaan hanyalah merupakan bagian hilir dari suatu sistem pembangunan Sumberdaya Manusia (SDM). Justru yang lebih penting adalah kita harus menata dihulu, yaitu membangun sistem kependudukan dan sistem pendidikan. Membangun sistem kependudukan pada dasarnya adalah upaya bagaimana mengendalikan jumlah penduduk, merata persebarannya, dan membangun struktur penduduk yang ideal. Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah membangun sistem pendidikan, karena sistem pendidikan yang baik pada dasarnya harus merupakan kecocokan antara hasil didik baik sebagai pencipta kerja maupun pencari kerja dengan pasar kerja. Jadi sistem kependudukan, sistem pendidikan dan sistem ketenagakerjaan harus merupakan kesatuan sistem yang saling mendukung.
Kebijakan dan strategi bidang ketenagakerjaan dalam RPJM 2004-2009, terutama untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat, difokuskan kepada perbaikan iklim ketenagakerjaan antara lain; (1) penciptaan pasar kerja yang lebih luwes; (2) peningkatan fungsi lembaga bipatrit nasional dalam pelaksanaan negosiasi hubungan industrial; (3) melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja; (4) peningkatan pengakuan sertifikasi kompetensi tenaga kerja; (5) peningkatan pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri; (6) penyempurnaan berbagai upaya penciptaan kesempatan kerja; (7) pengembangan pusat-pusat pelayanan informasi ketenagakerjaan.
1.4 Pengertan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) adalah sebutan bagi warga Negara Indonesia yang bekerja di luar
negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI
perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
1.5 Alasan TKI
Bekerja Ke Luar Negeri
Ø
Faktor Pendorong :
·
Masalah ekonomi/kemiskinan
·
Tingginya jumlah pengangguran
·
Keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri
·
Meningkatkan
kesejahteraan.
Ø
Faktor Penarik :
·
Tersedianya kesempatan kerja di luar negeri
·
Ingin mendapatkan upah/penghasilan yang lebih
tinggi
1.6 Implikasi
Penempatan TKI Ke Luar Negeri
·
Pengurangan pengangguran
·
Peningkatan ekonomi/kesejahteraan keluarga dan mengurangi kemiskinan (melalui
remittance)
·
Memberikan kontribusi/sumbangan pada
perekonomian di daerah/pedesaan
·
Tumbuh dan berkembangnya wirausaha
·
Peningkatan kualitas SDM (TKI)
1.7 Dasar
Hukum
·
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)
·
UU
N0. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri;(6 PP, 2 Perpres, 22 Permen)
·
Perpres
No. 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
(BNP2TKI) à Pasal 48 dan Pasal 49
·
Inpres No. 06 Tahun 2006 tentang Kebijakan
Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI
·
Permenakertrans dan Kepmenakertrans yang
mengatur tentang Penempatan dan Perlindungan TKI
·
Konvensi ILO dan PBB tentang Migrant Worker
1.8 Penempatan
TKI Di Luar Negeri Sesuai UU 39/2004
Pelaksana Penempatan TKI
adalah :
·
Pemerintah (BNP2TKI) à G to G dan G to P
·
Swasta (PPTKIS) à berdasarkan
ijin tertulis dari Menaker
TKI bekerja
ke luar negeri melalui
·
Pemerintah (BNP2TKI)
·
PPTKIS
·
Secara mandiri
·
Ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan
sendiri
ü
(www.depkeu.go.id/.../RamianySinaga)
ARGUMEN
Masalah Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) merupakan masalah yang sangat kompleks, dengan banyak
segi kepentingan yang berbenturan. Pasar TKI ilegal ini cukup besar dan pasti
ada permintaan dari Negara-negara luar yang membutuhkannya dan ada juga
penawaran dari Negara Indonesia sendiri. Pengiriman TKI secara ilegal banyak
sekali menimbulkan masalah diantaranya penyiksaan, pelecehan seksual,
pembunuhan dan masih banyak lagi.
Walaupun sudah ada
beberapa Negara yang talah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Indonesia
dalam penempatan dan perlindungan TKI, yakni Qatar, Malaysia, Kuwait, Yordania,
Lebanon, Uni Emirat Arab, Taiwan, Korsel, Jepang, dan Australia. Khusus bagi
Malaysia dan Kuwait, moratorium diberlakukan karena Negara belum memiliki
komitmen untuk melindungi pekerja sektor rumah tangga.
Tetapi kenyataannya
masih banyak saja penyiksaan TKI di Negara-negara yang sudah memiliki nota
kesepahaman (MoU) tersebut, ini dikarenakan kurangnya pelatihan para TKI yang
dikirim ke luar negeri untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga sehingga
pemahan TKI masih banyak yang belum diketahui tentang prosedur kerja di luar
negeri dengan baik dan benar serta pandangan para majikan yang menganggap TKI
adalah budak mereka yang bebas diperlakukan seenak mereka sendiri.
Sudah banyak
kisah-kisah nyata dari para TKI yang selalu dapat perlakuan tidak baik dari
para majikannya, seperti kisah-kisah artikel diatas yang kebanyakan TKI asal
Cirebon dan Indramayu. Kini mereka yang menjadi korban perlakuan buruk
majikannya ketika menjadi TKI ke luar negeri hanya pulang dengan tubuh yang
cacat dan tekanan mental yang sangat memilukan.
Walaupun Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Manakertrans) sudah mengatakan bahwa, para petugas
harus meningkatkan koordinasi untuk mencegah terjadinya pengiriman Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) illegal dan system transit ke Negara yang sudah dimoratorium
pemerintah tetapi masih banyak saja oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab
mengirimkan TKI ke luar negeri secara illegal.
Contohnya saja Negara
Arab Saudi yang sudah di moratorium
pada Juli 2011, tetapi pengiriman TKI asal NTT di luar negeri melonjak naik
menjadi 16.000 orang dari 14.848 yang tercatat pada 2010. Ini bisa berakibat
fatal bagi para TKI yang bekerja di luar negeri karena tidak ada peraturan
perlindungan tenaga kerja di Negara yang sudah di moratorium tersebut.
Disini seharusnya pemerintah lebih waspada dan lebih teliti
untuk memilah mana saja oknum-oknum yang menyalahgunakan kebijakan pengiriman
TKI ke luar negeri yang seharusnya secara legal menjadi illegal yang
menyebabkan TKI yang bekerja di luar negeri menjadi korban dari perlakuan para
majikannya yang kurang baik.
Walaupun
BNP2TKI berupaya untuk mencegah pengiriman calon TKI yang tidak dilengkapi
dokumen yang sah tetapi tetap saja masih banyak para TKI yang bekerja keluar
negeri secara illegal. Ini semua merugikan bagi para TKI yang tertipu oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut karena di luar negeri sana
pasti akan mendapatkan kendala-kendala yang merugikan bagi para TKI.
Pemerintah
Indonesia sampai sekarang juga memandang pasar tenaga kerja TKI sebagai pasar
biasa seperti pasar barang yang bebas. Maka tumbuh suatu industri yang terdiri
dari para calo, recruiters dan masih banyak lagi yang beroperasi secara bebas
di Indonesia tanpa pengawasan yang banyak. Sebenarnya, pemerintah RI harus
memandang pasar TKI ini sebagai pasar yang sangat penting ( meliputi jutaan TKI
yang membawa pulang devisa ratusan juta dolar setahun) sehingga diperlengkapi dengan
undang-undang yang melindunginya. Maka pemerintah Indonesia harus membangun
infrastruktur yang memadai dan aparatur Depnaker harus diperkuat lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
ü Effendi,Ridwan (2011). Panduan Kuliah Pendidikan Lingkungan Sosial,
Budaya dan Teknologi;
Bandung : Maulana Media Grafika
ü Malihah,Elly (2011). Panduan Kuliah Pendidikan Lingkungan Sosial,
Budaya dan Teknologi;
Bandung : Maulana Media Grafika
ü (www.depkeu.go.id/.../RamianySinaga)
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل